Halaman site ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai dokumen seluruh karya yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dimana, mengacu definisi Hak Cipta dari dgip.go.id, Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Terkait mencakup hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Perlindungan Hak Cipta mencakup berbagai karya seperti buku, program komputer, musik, seni rupa, arsitektur, dan fotografi dengan perbedaan masa perlindungan.